Sukabumi - laporan terkini harga minyak goreng untuk wilayah Kabupaten Sukabumi, khusunya di wilayah teritorial Koramil 0622-13/Jampangkulon masih adanya ditemukan harga Migor Curah di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).
Menurut Kpt Arm Witono dari hasil monitoring dilapangan kalau dari distributor resmi harga yang diterima oleh agen atau toko di wilayah Jampangkulon adalah harga normal dan sesuai aturan pemerintah tentang harga minyak goreng curah yang bersubsidi.
Namun disamping itu, ada juga diduga Distributor yang masuk ke Wilayah Jampangkulon menjual ke agen atau tokoh dengan harga yang tidak sesuai dengan Migor curah subsidi, sehingga agen atau toko menjualnya dengan harga di atas HET pemerintah untuk Migor curah subsidi.
Hal ini disampaikan oleh Danramil Jampangkulon Kpt Arm Witono berdasarkan hasil sidak atau monitor harga minyak goreng curah di wilayah bersama dengan Polsek Jampangkulon (Jamkul) dan Polsek Kalibunder. Serta para Babinsa dan Babinkamtibmas atau satgas ke beberapa toko atau agen di wilayah Jampangkulon ini.
"Sesuai ST, Para Babinsa dan Babinkamtibmas serta satgas mengecek harga minyak goreng curah di wilayah Koramil Jampangkukon, jadi temuan itu dari hasil kelapangan langsung para petugas, " Ungkap Witono, Minggu 29 Mei 2022, melalui sambungan Whatsappnya.
Lanjut Witono masih ada juga ditemukan yang tidak sesuai dengan standar pemerintah. Standar Pemerintah kurang lebih antara 14 ribu sampai 15 untuk Migor curah.
"Harga yang tidak sesuai dengan HET Migor curah itu diduga karena adanya distributor atau yang mengaku distributor dan memberikan harga jual di atas rata-rata ke agen atau toko di wilayah Jampangkulon, sehingga mau ga mau, penjual di wilayah Jampang kulon ini juga sebagain menjual diatas harga rata-rata karena dipengaruhi harga beli diatas rata-rata juga, " beber Witono.
"Kalau misalnya di duga dari distributor nakal harganya sudah 17 ribuan, maka toko atau penjual pasti menjual diatas 17 ribu, misal harga yang ditemukan 17.500 atau 18 ribu, " jelasnya lagi.
Lanjut Witono, ada juga yang toko atau agen di Jampangkukon ini menjual dengan harga standar Migor curah subsidi sesuai aturan pemerintah.
"Variatif ada yang relatif standar yang sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah. Ada juga toko-toko yang lainnya menjual 18 hingga 19, 500, dikarenakan pembelian dari distributor lain yang diduga nakal tadi, " ucap Witono.
Masih kata Witono, sedangkan Informasi HET sesuai ketentuan : - Minyak Curah : Rp 14.000/Kg - Minyak Curah Kemasan Sederhana : Rp 18.000/Kg - Minyak Goreng Premium : Rp 24.000/liter.
"Di Jampangkukon, Satgas mulai beroperasi setiap hari mulai hari Kamis tgl 26 Mei antara Pkl 07.00 s.d 10.00 WIB, menyesuaikan waktu operasional pasar, " bebernya.
"Jadi apa yang saya sampaikan adalah hasil kerja bersama TNI dan Polri atau Satga di Jampangkukon ini, " pungkasnya.