Jakarta - MSI (Matas Sosial Indonesia) sangat mengutuk keras dan mengecam keras atas sikap arogansi berbagai oknum terhadap awak media akhir-akhir ini.
Seperti baru-baru ini, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh salah satu oknum ormas Kepada salah satu jurnalis yang terjadi di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih, Kabupaten Majalengka - Jawa barat, pada hari senin 28 Juni dan vidionya viral di group whatsapp dan media sosial lainnya.
"Sungguh luar biasa mengancam kebebasan pers Indonesia. Arogansi dan sok jagoan oknum ormas tersebut sangat tidak elok, " ungkap Juru Bicara Mata Sosial Indonesia, Dadang Sehendar, SH., Selasa 29 Juni 2021.
Lanjut Dadang, polisi harus segera menangkap oknum ormas tersebut tidak ada toleransi tidak ada perdamain. sekalipun sudah berdamai dan meminta maaf pada dasarnya persinsip hukum tidak berarti menggugurkan dari tuntutan pidana.
"Kami menyerukan kepada semua wartawan se indonesia kawal terus proses penyidikan dan penyelidikan dalam kasus pemukulan tersebut. supaya dikemudian hari tidak ada kejadian yang sama terulang. Azas hukum harus di tegakan! Equality before the low (perlakuan yang sama di depan hukum), Pihak berwajib pasti akan bertindak sesuai hukum, " harapnya.
Masih kata Dadang, pihaknya menghimbau juga agar semua menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serahkan semuanya pada proses hukum.
"Jika ada persengketaan pemberitaan atau sejenisnya bisa diadukan langsung ke Dewan Pers, " jelasnya.
Semua pihak harus bisa tenang dan menahan diri.
"Semua pihak harus tenang dan jangan terpancing emosi, rekan-rekan jurnalis pasti mengawal kasus ini, " terangnya.
Apalagi dalam vidio tersebut, yang berdurasi kurang lebih 2 menit itu, adalah dipicu permasalahan dari Bendera Merah Putih.
Dilansir dari wartamaja.com, ketentuan tentang bendera tercantum di UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ).
Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.