Ops Libas, Polisi Tangkap Seorang Suami Yang Sempat Buron Karena Tega Menganiaya istrinya

    Ops Libas, Polisi Tangkap Seorang Suami Yang Sempat Buron Karena Tega Menganiaya istrinya
    Ops Libas, Polisi Tangkap Seorang Suami Yang Sempat Buron Karena Tega Menganiaya istrinya

    Sukabumi - Tidak terima dengan permintaan cerai dari istrinya ES (26) seorang suami S (32) marah dan kalap dan menganiaya istrinya itu dengan mencekik korban dengan menggunakan seutas tali tambang.

    Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Jampang tengah AKP Usep Nurdin pagi ini dalam rilis resminya hari ini, Jumat (03/06), kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah korban Kampung Cigombong Desa Bojongjengkol Kecamatan Jampang tengah Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 09.30 wib.

    " Pada saat itu sedang terjadi perbincangan antara pelaku dengan korban, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya sambil mengambil seutas tali tambang dan kemudian mendekati korban berusaha mencekik leher korban dengan tali tambang tersebut, " ungkap Usep Nurdin kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi.

    " Korban saat itu berusaha menahan cekikan dari pelaku dengan kedua tangannya namun pelaku malah menyeret korban ke tengah rumah dan kemudian pelaku menghentikan perbuatannya dengan cara pura-pura kesurupan agar korban menyangka bahwa pelaku tidak sadar dengan perbuatannya, " sambungnya.

    Akibat dari perbuatan suaminya itu, korban yang merupakan istri sah pelaku, mengalami luka lebam dikelopak mata sebelah kiri dan kanan serta lebam dilutut kaki kiri.

    Usep Nurdin mengatakan setelah menerima laporan pengaduan korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke Kota Tasikmalaya.

    " Pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 tim Reskrim Polsek Jampang tengah mendapat informasi bahwa pelaku berada disebuah Hotel diwilayah Kota Tasikmalaya, " ujar Usep Nurdin.

    Selanjutnya Usep Nurdin mengatakan ternyata informasi benar dan tim anak buahnya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel yang berada di Kota Tasikmalaya dan membawanya ke Mapolsek Jampang tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Masih kata Usep Nurdin motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga sebagai istrinya karen tidak menerima atas permintaan korban untuk bercerai dengannya.

    Sementara itu Korban ES menuturkan ia meminta cerai dengan suaminya S, karena tidak tahan dengan sifat pelaku yang terlalu cemburuan terhadap dirinya.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Kasdim 0622/Kabupaten Sukabumi Tinjau Persiapan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Gebragan Maruly di Awal Tahun Tangkap 9  Pelaku Rudapaksa di Sukabumi
    Siapakah Satrio Piningit Tahun 2024?
    Kpt Arm Witono  Berikan Materi Bela Negara dan Cegah Kenakalan Remaja di Surade 
    Beauty Sexy dan Beauty Women Office  Tengku Careen Tampil Memukau
    Ikon Polsek Parakansalak Polres Sukabumi, Ada Buku Curhat Bhabinkamtibmas

    Tags