Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengikuti rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/9/2021). Rakor yang dilaksanakan secara tatap maya ini, diikuti H. Marwan dari Pendopo Sukabumi.
Rapat dibuka langsung Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudiawan Wibisono.
Dalam sambutannya, Yudiawan Wibisono mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam pelaporan monitoring centre for prevention (MCP).
"Pemerintah Kabupaten Sukabumi jauh lebih serius. MCP sekarang akan dilaksanakan secara sinergi dengan Kementerian, " ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yudiawan mengimbau Kepala daerah dan Kepala Perangakat Daerah untuk saling mengingatkan. Terutama dalam pencegahan korupsi, khususnya pada pengadaan barang dan jasa.
"Paling sering (kasus korupsi) terkait pengadaan barang dan jasa. Jadi, kepala perangkat daerah berikan masukan dan berkomunikasi secara efektif dengan pimpinan sehingga bisa diambil keputusan yang tepat dan sesuai aturan, " ucapnya.
Menurutnya, KPK juga memberikan ruang konsultasi. Jadi ketika ada kendala di daerah, KPK siap memasilitasi untuk berkonsultasi
Sementara itu, H. Marwan Hamami mengatakan, Pemkab Sukabumi telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi nomor 800.05/kep.630-inspektorat/2021 tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Tim Pelaksana Rencana Aksi Tahun 2021.
"SK Bupati ini dibuat sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam upaya pencegahan korupsi terintegrasi pada tahun 2021, " terangnya.
Menurut H. Marwan, SK tersebut merujuk kepada program KPK RI di bidang pencegahan korupsi. Terutama dalam area intervensi program MCP.
"SK dibuat berdasarkan intervensi yang terdiri dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu/perizinan, Kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP/ Inspektorat), manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa, " bebernya.
Di sisi lain, H. Marwan menekankan kepala perangkat daerah untuk menjadikan saran dan rekomendasi dari KPK RI sebagai pedoman agar terbangun komitmen dan langkah-langkah pencegahan korupsi di Kabupaten Sukabumi secara konkrit.
"Bukan hanya pemenuhan dokumen semata untuk mencapai nilai yang tinggi, paling penting implementasi pada delapan area intervensi, serta di semua sektor tata-kelola pemerintahan di Kabupaten Sukabumi, " tegasnya.
H. Marwan berharap, semua bisa bersinergi untuk berkomitmen mengimplementasikan aksi pencegahan korupsi di Kabupaten Sukabumi.
" Semua ini demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang religius, maju, dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir batin, " pungkasnya.