Cegah Korupsi, Bupati Sukabumi: Menuju Masyarakat Sejahtera Lahir Batin

    Cegah Korupsi, Bupati Sukabumi: Menuju Masyarakat Sejahtera Lahir Batin
    Cegah Korupsi, Bupati Sukabumi: Menuju Masyarakat Sejahtera Lahir Batin

    Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengikuti rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/9/2021). Rakor yang dilaksanakan secara tatap maya ini, diikuti H. Marwan dari Pendopo Sukabumi.

    Rapat dibuka langsung Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudiawan Wibisono. 

    Dalam sambutannya, Yudiawan Wibisono mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi  dalam  pelaporan monitoring centre for prevention (MCP).

    "Pemerintah Kabupaten Sukabumi jauh lebih serius. MCP sekarang akan dilaksanakan secara sinergi dengan Kementerian, " ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Yudiawan mengimbau Kepala daerah dan Kepala Perangakat Daerah untuk saling mengingatkan. Terutama dalam pencegahan korupsi, khususnya pada pengadaan barang dan jasa.

    "Paling sering (kasus korupsi) terkait pengadaan barang dan jasa. Jadi, kepala perangkat daerah berikan masukan  dan berkomunikasi secara efektif dengan pimpinan sehingga bisa diambil keputusan yang tepat dan sesuai aturan, " ucapnya.

    Menurutnya, KPK juga memberikan ruang konsultasi. Jadi ketika ada kendala di daerah, KPK siap memasilitasi untuk berkonsultasi 

    Sementara itu, H. Marwan Hamami mengatakan, Pemkab Sukabumi telah menerbitkan  Surat Keputusan Bupati Sukabumi nomor 800.05/kep.630-inspektorat/2021 tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Tim Pelaksana Rencana Aksi Tahun 2021.

    "SK Bupati ini dibuat sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam upaya pencegahan korupsi terintegrasi pada tahun 2021, " terangnya.

    Menurut H. Marwan, SK tersebut merujuk kepada program KPK RI di bidang pencegahan korupsi. Terutama dalam area intervensi program MCP.

    "SK dibuat berdasarkan intervensi yang terdiri dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu/perizinan, Kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP/ Inspektorat), manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa, " bebernya.

    Di sisi lain, H. Marwan menekankan kepala perangkat daerah untuk menjadikan saran dan rekomendasi dari KPK RI sebagai pedoman agar terbangun komitmen dan langkah-langkah pencegahan korupsi di Kabupaten Sukabumi secara konkrit. 

    "Bukan hanya pemenuhan dokumen semata untuk mencapai nilai yang tinggi, paling penting  implementasi pada delapan area intervensi, serta di semua sektor tata-kelola pemerintahan di Kabupaten Sukabumi, " tegasnya. 

    H. Marwan berharap, semua bisa bersinergi untuk berkomitmen mengimplementasikan aksi pencegahan korupsi di Kabupaten Sukabumi.

    " Semua ini demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang religius, maju, dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir batin, " pungkasnya.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Yon Armed 13 Bersama DT Peduli Bahagiakan...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Sukabumi Lantik Ratusan ASN, Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Gebragan Maruly di Awal Tahun Tangkap 9  Pelaku Rudapaksa di Sukabumi
    Siapakah Satrio Piningit Tahun 2024?
    Kpt Arm Witono  Berikan Materi Bela Negara dan Cegah Kenakalan Remaja di Surade 
    Beauty Sexy dan Beauty Women Office  Tengku Careen Tampil Memukau
    Ikon Polsek Parakansalak Polres Sukabumi, Ada Buku Curhat Bhabinkamtibmas

    Tags