Yusharto: Nantinya Pemerintah Desa Bakal Menyusun Peraturan Desa Tentang Desa Wisata

    Yusharto: Nantinya Pemerintah Desa Bakal Menyusun Peraturan Desa Tentang Desa Wisata
    Yusharto: Nantinya Pemerintah Desa Bakal Menyusun Peraturan Desa Tentang Desa Wisata

    Sukabumi - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengungkapkan, terbitnya Buku _Pedoman Desa Wisata Tahun 2021_ merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun desa melalui sektor wisata. Ia menyebutkan, buku tersebut dapat digunakan oleh seluruh pegiat pariwisata di desa dalam mengembangkan usahanya. 

    “Ada sinergitas antar kementerian sampai tingkat daerah, bagaimana dinas akan bekerja dengan pemerintah desa menemukan suatu pedoman yang seharusnya, ” ujar Yusharto pada kegiatan sosialisasi awal terkait Buku _Pedoman Desa Wisata Tahun 2021_ yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi secara hybrid, Jumat (4/6/2021). 

    Buku _Pedoman Desa Wisata Tahun 2021_ sendiri merupakan buah karya dari lintas kementerian dan lembaga yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

    Melalui buku pedoman tersebut, lanjut Yusharto, diharapkan bakal melahirkan berbagai potensi unggul pariwisata di desa. Ia menjelaskan, dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diberi keleluasaan untuk mengelola pemerintahannya. Dengan aturan tersebut, pemerintah desa diharapkan bisa bekerja lebih efektif dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan perekonomian menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. 

    Di sisi lain, sebagai struktur pemerintahan terbawah, pemerintah desa berperan penting dalam menyokong pertumbuhan ekonomi secara nasional. 

    Dalam mendukung desa wisata, lanjut Yusharto, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemdes telah mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pemerintah desa. Kemendagri juga menugaskan bupati dan wali kota agar segera menyusun dan menetapkan peraturan bupati atau wali kota tentang kewenangan desa, berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Selain itu, melalui bupati dan wali kota, Kemendagri menugaskan kepala desa agar segara menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. 

    Di sisi lain, kata Yusharto, Kemendagri juga mendorong kabupaten dan kota yang masuk dalam program pariwisata super prioritas untuk menetapkan peraturan bupati atau wali kota terkait penetapan Kawasan Desa Wisata. Dengan dasar peraturan ini, nantinya pemerintah desa bakal menyusun Peraturan Desa tentang Desa Wisata. “Sehingga untuk pengembangan tersebut dapat didukung dari APBDes masing-masing, ” tutur Yusharto. 

    Puspen Kemendagri

    Sukabumi Jawq Barat Desa
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Baksos Dandim 0622/Kab. Sukabumi ke Yayasan...

    Artikel Berikutnya

    Panglima TNI Ingatkan Protokol Kesehatan

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Gebragan Maruly di Awal Tahun Tangkap 9  Pelaku Rudapaksa di Sukabumi
    Siapakah Satrio Piningit Tahun 2024?
    Kpt Arm Witono  Berikan Materi Bela Negara dan Cegah Kenakalan Remaja di Surade 
    Beauty Sexy dan Beauty Women Office  Tengku Careen Tampil Memukau
    Ikon Polsek Parakansalak Polres Sukabumi, Ada Buku Curhat Bhabinkamtibmas

    Tags