DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Paradigma Baru Perizinan Kepada Pengusaha PMDN

    DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Paradigma Baru Perizinan Kepada Pengusaha PMDN
    DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Paradigma Baru Perizinan Kepada Pengusaha PMDN

    Sukabumi - 60 pelaku usaha di sektor pariwisata, travel dan perumahan atau lingkup PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) mengikuti sosialisasi perizinan usaha kepada para pelaku usaha yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/11/2021).

    Sosialisasi mengusung tema" Penyediaan Pelayanan Terpadu perizinan dan Non perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Migrasi OSS Versi 1.1 ke OSS Risk Based Approach (RBA), Pengawasan dan Pelaporan LKPM Terhadap Para Pelaku Usaha PMDN.

    Izin usaha yang sebelumnya dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Berdasarkan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021 sejak 2 Juli 2021 permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS Risk based approach (RBA).

    Kegiatan ini dilakukan mengacu kepada  Undang-Undang Cipta Kerja  Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5  Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan  Berusaha Berbasis Risiko  dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah.

    Hadir sebagai narasumber, Diding Abidin, Kabid Pengendalian PMPTSP pada DPMPTSP Provinsi Jabar, Dindin Jamaludin Kasi pengaduan dan advokasi juga dari DPMPTSP Provinsi Jabar, serta Endang Koswara Kasi Tata Bangunan Disperkim Kab. Sukabumi

    Menurut Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawaty, Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman bagi para pelaku usaha  tentang perizinan usaha di daerah.

    " Ini merupakan langkah strategis  pemerintah dalam menjaga iklim investasi, dengan  mendorong implementasi perizinan mandiri secara online, juga sebagai sarana dan pembekalan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berbasis risiko (OSS RBA )" ungkapnya.

    Nina, menambahkan, pelayanan berbasis online  ini  adalah  paradigma baru yang menegaskan peran Pemerintah sebagai menjadi penyedia  perizinan. Menurutnya,  metode perizinan berbasis online ini bisa meningkatkan kapasitas SDM.

    " Kedepan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat, dan tepat. Serta berprinsip pada penyelenggaraan Pemerintah yang bersih, transparan, akuntable, efektif dan efisien" pungkasnya.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Dinas, Bupati Tugaskan Jajarannya...

    Artikel Berikutnya

    Satpol-PP Bongkar Lapak PKL di Depan RSUD...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Gebragan Maruly di Awal Tahun Tangkap 9  Pelaku Rudapaksa di Sukabumi
    Siapakah Satrio Piningit Tahun 2024?
    Kpt Arm Witono  Berikan Materi Bela Negara dan Cegah Kenakalan Remaja di Surade 
    Beauty Sexy dan Beauty Women Office  Tengku Careen Tampil Memukau
    Ikon Polsek Parakansalak Polres Sukabumi, Ada Buku Curhat Bhabinkamtibmas

    Tags