Sukabumi - Koramil 0622-13/Jampangkulon melksanakan Oprasi Yustisi terkait penegakan PPKM Darurat di wilayah Jampangkulon Sukabumi.
Kegiatan tersebut diantaranya dilaksanakan dipasar Cinagen wilayah Kecamatan jampangkulon.
"Tni dan Muspika serta unsur lainnya melaksanakan oprasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat di wilayah Jampangkulon ini agar warga masyrakat bisa terbebas dari wabah Pandemi Covid-19, " ungkap Witono, Selasa 06 Juni 2021.
Setelah diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa Bali, diwilayahnya Jampangkulon pun terus di sosialisasikan.
"Semua lapaisan warga masyarakat harus mematuhin protokol kesehatan Covid-19, demi memutus mata rantai penyebaran penularan wabah virus Corona atau Pandemi Covid-19 tersebut, " jelasnya.
Pihaknya juga berharap, bahwa dengan tekad dan kuat serta kesadaran yang tinggi dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19, masyarakat bisa terbebas dari wabah Pandemi Covid-19.
"Kuncinya adalah protokol kesehatan Covid-19 di laksanakan dengan kesadaran yang tinggi, " pungkasnya.