Jawa Barat. Sukabumi - Sekarang Kabupaten Sukabumi masuk dalam PPKM Lavel 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2021. Kabupaten Sukabumi dinyatakan masuk dalam Daerah dengan penerapan PPKM lavel 2. Sebuah loncatan yang luar biasa dari sebelumnya ditetapkan lavel 4.
Sebelumnya, Kabupaten Sukabumi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 35 Tahun 2021 dinyatakan berada di lavel 4.
"Alhamdulillah sekarang sudah Lavel 2, saya sebagai warga masyarakat Kabupaten Sukabumi merasa sangat gembira tentunya dengan adanya intruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2021. Kabupaten Sukabumi dinyatakan masuk dalam Daerah dengan penerapan PPKM lavel 2, " ungkap Anggri sebagai warga masyarakat Kabupaten Sukabumi, Senin 06 September 2021.
Anggri berharap, Kabupaten Sukabumi bisa benar-benar terbebas dari wabah Pandemi Covid-19 atau Corona ini.
"Semoga dengan kerja keras Pemkab Sukabumi, TNI dan juga Porli di Daerah Kabupaten Sukabumi. Serta meningkatkannya kesadaran warga masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan juga ikuti vaksinasi Covid-19, dalam waktu dekat kita semua terbebas dari wabah Pandemi Covid-19 ini, " harapanya.
Masih menurut Anggri, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 ini akan menambah semangat baru agar kita semua cepat keluar dari ancaman wabah Pandemi Covid-19 ini.
"Virus atau Pandemi Covid-19 ini masih ada, dan kita jangan lengah atau mengabaikan prokes Covid-19. Kita harus tingkatkan terus minimal di lingkungan keluaraga kita masing-masing agar menjalankan protokol kesehatan di area publik. Pandemi Covid-19 semoga cepat berakhir dan normal kembali dalam menjalankan aktivitas kita sehari-hari, " pungkasnya.