Sukabumi - Terhitung dari Maret sampai Agustus ini, Satres Narkoba Polres Sukabumi sudah berhasil menggungkap puluhan kasus narkoba di Kabupaten Sukabumi.
AKBP Dedy Darmawansyah selaku Kapolres Sukabumi mengatakan bahwa para tersangka tersebut berhasil ditangkap dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2021 atau selama kurang lebih 6 bulan ini.
Kasus-kasus tersebut diantaranya sebanyak 67 kasus serta meringkus 88 orang tersangka dalam kasus Narokoba.
Dari kasus-kasus tersebut ada barang buktinya berupa 2.017, 68 gram Ganja Kering, 209, 23 gram Jenis Sabu, 8, 75 gram Tembakau Sintetis, 7 Butir Ekstasi serta 29.486 butir Obat Keras Terbatas.
“Kasus yang berhasil kami ungkap berjumlah 67 kasus. 35 di antaranya kasus narkoba, dan 32 lainnya kasus obat keras terbatas, ” terang Dedy dalam konferensi pers di ruang Presisi Polres Sukabumi, Jumat 20 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Dedy juga menjelaskan, bahwa dari 88 tersangka, 9 di antaranya perempuan yang berperan sebagai kurir.
"Selanjutnya, kasus sabu yang mendominasi dalam pengungkapan tersebut. Disusul Ganja dan Obat Keras terbatas, ” jelasnya.
Masih dalam keterangan persnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112, Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Serta Pasal 196 dan 197 undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun, " tandasnya.