Sukabumi - Penolakan terkait larang ekspor benur atau BL/Baby Lobster terus dilakukan sejumlah nelayan di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat salah satunya dilakukan oleh Warga Nelaya dari Cibanban Cisolok, Rabu 27 Oktober 2021.
Berlokasi di sekitar TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Cibanban sejumalah warga nelayan yang hendak melaut membuat vidio penolakan Permen KP no 17 Tahun 2021 dengan di barengi memegang sanpanduk bertuliskan aspirasi mereka tersebut.
Pria yang akrab disapa Akung selaku perwakilan nelayan tersebut mengatakan dirinya berharap kepada Priseden Jokowi untuk memperhatikan nasib para nelayan terutama nelayan yang banyak potensi benurnya.
Dalam vidio yang dibuatnya, dirinya menyampaikan poin-poin sebagai berikut.
1. Kebijakan Kementrian dan Perikanan tentang larangan beni lobster atau benur minta dicabut, karena buat kami/nelayan tidak adil dan tidak bijaksana.
2. Baby Lobster atau benur merupakan anugrah dari Allah tidak akan ada habisnya.
3. Kenapa benur dilarang ekpor? Sedangkan hasil bumi lainnya bisa ekspor seperti e emas minyak bumi dan lain-lain sedangkan itu ada habisnya dan merusak lingkungan.
4. Kami Bangsa Indonesia menyatakan tidak setuju dengan adanya pelarangan ekspor benih lobster/benur.
5. Bapak Jokowi yang terhormat, sebagai Presiden RI, Kami mohon untuk dicabut permen tentang pelarangan penangkapan benih lobster atau benur yang dibuat oleh Bapak Kementrian KKP RI.
Sesuai acara pembacaan tuntuntan, dirinya menjelaskan bahwa tolong beri ruang kami sebagai warga nelayan yang ada potenensi benurnya agar hidup sejahtera.
"Kalau benur ini dilarang terus, bagaimana nasib kami, apakah pemerintah akan menggaji kami tiap bulannya? dan membebaskan semua kebutuhan hidup kami sehar-hari?, kami masyarakat yang hanya butuh bisa makan tiap hari dan profesi kami sebagai nelayan, " ungkapnya.
Lanjut dia, tolong perhatikan nasin kami Pk Presiden Jokowi, Jika di Panggil Jokowi saya siap menghadap dan menceritakan keluh kesah kami sebagai nelayan disini terkait benur.
"Saya yakin jokowi bisa menerima dan mempetimbangkan aspirasi rakyat kecil ini, " harapnya.
Sebelumnya, aspirasi ini juga sudah disampaikan kepada anggota dewan DPR RI komisi IV.
Para nelayan sangat berharap bahwa pemerintah benar-benar mempertimbangkan aspirasinya.
Masih menurutnya, apapun alasan kebijakan Permen KKP No 17 Thn 2021 ini tetap membuat sengsara kehidupan kami.
"Apapun alasan kebijakan Permen KKP No 17 Thn 2021 ini tetap membuat sengsara kehidupan kami. Sekali lagi, tolong jadi bahan pertimbangan warga nelayan kami, " ucapnya.
Mengutip dari Kompas.com yang berjudul ekspor-benih-lobster-kembali-dilarang-ini-penjelasannya.
“Saya menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL, " ungkap Trenggono.