Sukabumi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menghadiri Rapat gabungan perihal Pembahasan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) di Aula dinas perhubungan, Rabu 13 Oktober 2021.
Agenda Rapat adalah mengoptimalkan perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi harus melaksanakan kewajibannya yakni Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk kesejateraan masyarakat Sukabumi
Menurut wakil ketua DPRD Yudi Suryadikrama jangan sampai di Kabupaten Sukabumi ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan daerah yang mengatur tentang CSR
"perda terkait CSR digagas untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat karena itu program CSR harus sesuai dengan program pemkab yang memiliki 47 Kecamatan 381 Desa dan 5 kelurahan"jelasnya
Selanjutnya, Yudi menyebut bahwa kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan ini sangat bermanfaat bagi lingkungan
Di tempat yang sama, Sekda menyebutkan terkait TJSPKBL ada dua Keputusan Bupati yaitu mengenai Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan
"Tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen untuk berperan serta membangun ekonomi berkelanjutan baik itu perusahaan sendiri atau komunitas maupun masyarakat, yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dibidang sosial, pendidikan kesehatan, bina lingkungan, daya beli masyarakat, infrastruktur pedesaan serta bina keagamaan" terangnya.
Menurut Sekda Perda kab. Sukabumi No 6 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkunganserta Perbup Sukabumi No 2 tahun 2020 tentang perusahaan Umum Daerah Agribisnis perlu di sosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat baik langsung ataupun tidak langsung
"Dalam hal ini pemerintah daerah sudah mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada di kabupaten Sukabumi baik itu secara langsung maupun bersurat" jelasnya.
Sekda menegaskan CSR merupakan kewajiban perusahaan, maka sepatutnya seluruh perusahaan melaksanakannya sesuai aturan dan Perundang undangan.