Ada Beberapa Raperda Yang Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Sukabumi

    Ada Beberapa Raperda Yang Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Sukabumi
    Ada Beberapa Raperda Yang Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Sukabumi

    Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri penetapan sejumlah Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, PalabuhanratuSelasa 26 Oktober 2021.

    Sejumlah Raperda yang telah ditetapkan di antaranya, Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri, dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

    Selain itu, ditetapkan juga Rancangan Peraturan DPRD Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tentang Tata Tertib DPRD .

    H. Marwan Hamami mengatakan, Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa sangat diperlukan. Hal itu untuk pemilihan kepala desa yang lebih baik lagi. 

    "Dengan ditetapkannya Raperda ini, pilkades ke depan bisa lebih baik dan terpilih Kepala Desa yang terbaik, " ujarnya.

    Tak hanya itu, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri pun sangat diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD milik Pemkab Sukabumi. 

    "Keberadaan Perumda Agro Sukabumi Mandiri ini, untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. Terutama dalam penyediaan barang/jasa sesuai kondisi, karakteristik, dan  potensi daerah, " ucapnya.

    Selain itu, keberadaannya untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat. Paling penting, pemenuhan modal ini untuk meningkatkan laba atau keuntungan. 

    "Semua itu seusai dengan pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, " ungkapnya.

    Sementara Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, semua untuk kemajuan daerah. Terutama untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026.

    "Raperda ini untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah. Semoga, Kepala Perangkat Daerah bisa menjalankan amanah yang diembannya sebaik mungkin dan sesuai tupoksinya, " pungkasnya.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Nelayan Sukabumi Sampaikan Aspirasi Ke DPRI...

    Artikel Berikutnya

    Bhayangkari Peduli dan Berbagi Bantu Korban...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Gebragan Maruly di Awal Tahun Tangkap 9  Pelaku Rudapaksa di Sukabumi
    Siapakah Satrio Piningit Tahun 2024?
    Kpt Arm Witono  Berikan Materi Bela Negara dan Cegah Kenakalan Remaja di Surade 
    Beauty Sexy dan Beauty Women Office  Tengku Careen Tampil Memukau
    Ikon Polsek Parakansalak Polres Sukabumi, Ada Buku Curhat Bhabinkamtibmas

    Tags