Sukabumi - Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Utama DPRD-Palabuhanratu. Kamis 30 September 2021.
Peraturan Daerah dimaksud yaitu tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk , Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Tambang Dan Energi serta Persetujuan/ Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Berkenaan dengan Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT. bank pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Bupati menyampaikan bahwa pertumbuhan perekonomian daerah tidak terlepas dari peran aktif lembaga keuangan yang berada di wilayahnya yang berfungsi menjalankan roda perekonomian
"Untuk pengembangan dan penguatan kegiatan usaha dan struktur permodalan Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, serta guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan pendapatan daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, "jelasnya
Selanjutnya mengenai Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang perusahaan daerah aneka tambang dan energi. Bupati menjelaslan bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan umum daerah aneka tambang dan energi agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan tata kelola perusahaan yang baik dan dilakukan pengawasan secara optimal.
"Sasaran yang ingin diwujudkan dalam penyusunan raperda perumda aneka tambang dan energi yaitu untuk mewujudkan badan usaha milik daerah yang profesional melalui tata kelola perusahaan yang baik, kompetitif dan mandiri guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, " terangnya.